14 Persen Laporan ke Ombudsman Keluhkan Pelayanan BPN
Secara nasional, sekitar 14 persen laporan yang masuk ke Ombudsman menyatakan ketidakpuasan terkait pelayanan publik di BPN.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyampaikan fakta menarik terkait hasil Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilaksanakan tahun 2017 terhadap BPN di seluruh Indonesia.
Secara nasional, sekitar 14 persen laporan yang masuk ke Ombudsman menyatakan ketidakpuasan terkait pelayanan publik di BPN.
Baca: Keluhan Pelayanan e-KTP Terbanyak Masuk ke Ombudsman
Baca: Pejabat BPN Lamsel Bikin Heboh, Gebrak Meja dan Bilang Tidak Takut Presiden
Hal ini terungkap dalam video conference yang dilaksanakan Ombudsman RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara serentak se-Indonesia di Mapolda Lampung, Kamis, 8 Maret 2018. Hadir pula Kepala Ombudsman Lampung dan Kepala BPN Lampung.
Video conference ini merupakan salah satu bentuk koordinasi antara Ombudsman RI dengan Kementerian ATR/BPN.
Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan atas nota kesepahaman bagi para pihak untuk melakukan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. (*)