Gulung Sindikat Pencuri Mobil di Lampung Utara, Polisi Beri Saran Ini Agar Warga Tak Jadi Korban

Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara dan Brimob Polda Lampung mengamankan empat tersangka pencuri mobil.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI
Polisi mengamankan dan membawa kawanan pencuri mobil ke Mapolres Lampung Utara, Kamis (8/3/2018). Polisi melumpuhkan dua dari empat tersangka dengan tembakan di kaki karena melawan saat penangkapan. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ANUNG BAYUARDI

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,KOTABUMI - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara dan Brimob Polda Lampung mengamankan empat tersangka pencuri mobil. Polisi menembak dua orang di antaranya karena melawan saat penangkapan.

Saat ekspose kasus di mapolres, Kamis (8/3/2018) Wakapolres Lampura Komisaris Suparman sempat menyampaikan pesan agar warga tak menjadi korban pencurian kendaraan.

Dalam pesannya, Suparman meminta warga memberi kunci tambahan pada setir ketika memarkirkan mobil. Begitu juga kunci tambahan saat memarkirkan sepeda motor.

"Parkirkan kendaraan di tempat yang lebih aman. Jangan lupa kasih kunci tambahan," ujar Suparman.

Operasi penangkapan sindikat pencuri mobil ini bermula dari terungkapnya aksi mereka pada Rabu (7/3/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kawanan tersebut beraksi di Jalan Kapten Mustafa, Kelurahan Tanjung Senen, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Penangkapan terhadap sindikat ini berdasarkan laporan beberapa korban. Anggota Sat Reskrim lalu menindaklanjuti dan memperoleh informasi akan ada pencurian mobil pikap di Kotabumi.

Saat menuju lokasi, polisi mendapati dua terduga pelaku, Robet Ika Lantama dan Mulyadi, hendak mencuri mobil pikap.

"Belum sempat bawa kabur mobil, petugas menangkap mereka lebih dulu," kata Suparman.

Polisi menembak Robet dan Mulyadi karena melakukan perlawanan.

"Kami ambil tindakan tegas saat penangkapan karena mereka melawan petugas," ujar Suparman.

Dari hasil pengembangan, polisi menciduk dua anggota sindikat lainnya yang merupakan penjual dan penadah mobil curian, di Lampung Tengah. Mengingat sudah berbeda wilayah, pihaknya meminta bantuan Brimob Polda Lampung untuk menangkap dua terduga pelaku, Abdul Manan dan Sulaiman.

"Tim mengamankan keduanya di rumah masing-masing," kata Suparman.

Kasat Reskrim Polres Lampura Ajun Komisaris Syahrial mengungkapkan, dari para tersangka, polisi menyita barang bukti tiga unit mobil jenis pikap, carry, dan colt diesel.

"Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Pubian dan Selagai Lingga, Lamteng," ujar Syahrial.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved