Gulung Sindikat Pencuri Mobil di Lampung Utara, Polisi Beri Saran Ini Agar Warga Tak Jadi Korban

Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara dan Brimob Polda Lampung mengamankan empat tersangka pencuri mobil.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI
Polisi mengamankan dan membawa kawanan pencuri mobil ke Mapolres Lampung Utara, Kamis (8/3/2018). Polisi melumpuhkan dua dari empat tersangka dengan tembakan di kaki karena melawan saat penangkapan. 

Penangkapan sindikat pencuri mobil ini, imbuh Syahrial, juga berdasarkan pengembangan kasus di Polsek Abung Barat dan Abung Selatan, serta pengecekan di tempat kejadian perkara di Tanah Miring.

Cuma Kebagian Rp 1 Juta

Berdasarkan pengakuan di hadapan penyidik Polres Lampura, seorang dari empat tersangka bernama Abdul Manan mengaku hanya bertugas sebagai penjual mobil curian.

Manan mengaku menjual mobil curian seharga Rp 24 juta. Dari total harga jual tersebut, ia mengaku hanya mendapatkan bagian sebanyak Rp 1 juta.

"Saya kebagian Rp 1 juta. Uangnya untuk biaya sehari hari," kata Manan.

Sementara tersangka penadah, Sulaiman, mengaku kebagian jatah Rp 4 juta.

"Jual mobilnya di Lampung Tengah," ujar Sulaiman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved