BREAKING NEWS LAMPUNG
Sukarma Wijaya: Pendataan BDT Kewenangan TKSK, Bukan Dinas Sosial
Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Sukarma Wijaya mengatakan Dinas Sosial tidak bisa melakukan pendataan BDT (Basis Data Terpadu)
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Sukarma Wijaya mengatakan Dinas Sosial tidak bisa melakukan pendataan BDT (Basis Data Terpadu) untuk warga penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) dan program beras sejahtera (Rastra),
"Yang menentukan siapa yang masuk dalam angka itu kan adalah teman-teman Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK), Dinsos tidak punya kewenangan ini," ungkapnya menanggapi keinginan ibu-ibu pengunjuk rasa Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Lampung., Kamis 8 Maret 2018.
Baca: Sudah Cantik Tajir Pula, Begini Gaya Liburan Putri Orang Terkaya di Indonesia
Sukarma mengatakan pendataan tersebut ada mekanismenya, yang mana hasil pendataan oleh TKSK akan dirangkum dan baru diserahkan ke Kemensos.
Baca: Dugaan Sunat Dana PUD di Pemkab Pringsewu, Kejari Terus Pulbaket
"Jadi hasil dari TKSK di lapangan kita rangkum dan jadi bahan di Kemensos," sebutnya.
Sukarma pun menegaskan, pihaknya bisa menerima 200 data masyarakat miskin yang diserahkan oleh SPRI, jika ada rencana pergantian kuota penerima bantuan, namun dengan catatan ada kelengkapan data yang valid.
"Laporkan secara resmi kepada kami, kita lakukan pergantian, harus jelas laporannya. Jangan sampai kita yang dinilai ada permainan. Mulai Mei nanti ada penetapan kuota baru, kami tidak keberatan kalau memang ada pergantian," tutupnya.
Sebelumnya ratusan ibu-ibu rumah tangga yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Lampung menggelar aksi damai di depan Gedung Pelayanan Terpadu Kota Bandar Lampung.
Para ibu-ibu ini menuntut adanya keterbukaan pemerintah dalam melakukan pendataan BDT (Basis Data Terpadu) yang berkaitan dengan bantuan tunai Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan non tunai Beras Sejahtera (Rastra) dari Kementerian Sosial.