Terdakwa Ali Imron Ternyata Sedang Berpuasa Saat Habisi Nyawa Debt Collector
Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum Supriyanti menghadirkan istri terdakwa Ali Imron, Elia (58).
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus pembunuhan debt collector, Indra Yana, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8/3/2018).
Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum Supriyanti menghadirkan istri terdakwa Ali Imron, Elia (58).
Elia yang mengenakan kerudung warna ungu muda tersebut masuk ke ruang sidang dengan dikawal petugas Polresta Bandar Lampung bersenjata lengkap.
Baca: Underpass Unila Akan Dimulai Pekan Depan, Plt Wali Kota Malah Belum Tahu
Baca: Ratusan Ibu-ibu Tuntut Data Kejelasan Penerima Bantuan Uang dan Beras Keluarga Miskin
Baca: Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda Ini Sebarkan Video Hubungan Intim dengan Mantan Pacar
Proses persidangan juga berlangsung tegang.
Hakim ketua Hasmi berkali-kali memperingatkan kerabat korban agar tenang.
Pasalnya, suara jawaban saksi tidak terdengar oleh hakim lantaran kalah dengan teriakan saudara dan rekan korban.
Hasmi pun mengatakan akan memberhentikan sidang jika masih terjadi keributan.
Baca: Waduh! Puluhan Kelas SMA Negeri Kosong Tanpa Guru, Murid Kompak Membolos
Dalam kesaksiannya, Elia menyatakan mengerti dan mengetahui sidang yang digelar merupakan kasus pembunuhan Indra Yana yang dilakukan oleh suaminya, pada 30 Oktober 2017.
Ia menceritakan bahwa awalnya meminta terdakwa untuk menjemput dirinya sepulang kerja sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca: Pernah Dibayar Rp 1,7 Miliar, Aktris Porno Akan Gugat Donald Trump soal Kesepakatan Bungkam
Sebelum pulang ke rumah, mereka sempat berhenti di salah satu bank daerah.