Pemkab Pringsewu Bangun Smoking Area di Lima Titik, Terapkan Sanksi Denda

Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan membangun kurang lebih lima titik smoking area di wilayah Bumi Jejama Secancanan.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan membangun kurang lebih lima titik smoking area di wilayah Bumi Jejama Secancanan. Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu Purhadi mengatakan smoking area tersebut akan didirikan di kantor dan fasilitas publik.

Contohnya di kantor DPRD Pringsewu dan rest area. Pembangunan smoking area ini diproyeksi menghabiskan anggaran sekitar Rp 40 juta per titik. Dengan dibangunnya smoking area, lanjut dia, ke depan bagi para pihak yang melanggar kawasan tanpa rokok (KTR) dapat dikenakan sanksi.

Baca: Jangan Remehkan Khasiat Pisang, Ini yang Terjadi di Tubuh Bila Rutin Melahapnya dalam sebulan

Baca: Dapat Kiriman dari Pringsewu dan Lamtim, Puluhan Rumah di Sragi Terendam

Sesuai perda dapat didenda minimal Rp 500 ribu. Tidak hanya itu, lanjut Purhadi, Diskes juga melakukan pembinaan terhadap mereka yang terpapar asap rokok. Di antaranya dengan mengedukasi pola makan, yakni dengan makan atau minum yang mengandung anti oksidan.

Tidak hanya itu, Diskes juga membuka layanan konseling bagi mereka yang ingin berhenti merokok di layanan Usaha Berhenti Merokok (UBM). Layanan ini, menurut dia, ada di setiap Puskesmas wilayah Kabupaten Pringsewu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved