Belum Lapor SPT Karena Lupa EFIN? Tenang, Ini Solusinya
Batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan 31 Maret 2018,
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan Usaha 30 April 2018.
Anda sebaiknya tidak terlambat dalam melaporkannya, atau Anda akan dikenai denda.
Baca: Tak Hanya Rumah, Banjir Rendam Ratusan Hektare Tambak Bandeng dan Udang Warga
Namun, Anda bisa melaporkan SPT Anda melalui jalur online sehingga lebih mudah dan tidak perlu datang ke kantor pajak.
Baca: Ini 5 Fakta Meninggalnya Bos Matahari Department Store Hari Darmawan
Untuk melaporkan SPT Online, Anda perlu mempunyai EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang pernah diberikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Dulu saat Anda akan melapor pertama kali, sudah pasti Anda meminta EFIN ke KPP. Bagaimana jika Anda lupa EFIN tapi terlalu sibuk untuk datang ke KPP?
Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan jika lupa EFIN :
1. Chatting dengan agen Chat Pajak.
- Bukalah situs www.pajak.go.id
- Klik logo chat pajak di bagian kanan bawah situs.
- Lalu tanyakan EFIN Anda pada petugas chat yang sedang online.
2 Mention akun Twitter @kring_pajak
- Tanyakan EFIN Anda dengan cuitan pada akun Twitter tersebut.
- Tunggu saja, admin @kring_pajak akan membalas pertanyaan Anda.

3. Bongkar berkas perpajakan Anda, siapa tahu kertas EFIN Anda terselip di berkas itu.
4. Cek kotak masuk e-mail yang Anda gunakan untuk pelaporan SPT online sebelumnya.
Cari dengan kata kunci : EFIN . EFIN dikirim melalui e-mail, jadi mungkin masih tersimpan di e-mail.