Belum Lapor SPT Karena Lupa EFIN? Tenang, Ini Solusinya

Batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan 31 Maret 2018,

Editor: Reny Fitriani
KOMPAS / TOTOK WIJAYANTO
Ilusrasi - Pegawai pajak meneliti kebenaran isi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Pasar Minggu, Kamis (21/4/2016). 

5. Telepon Kring Pajak : 1500200 untuk berbincang langsung dengan petugas pajak dan tanyakan EFIN Anda.

undefined
lupa EFIN? ini cara mudah mendapatkannya kembali

6. Untuk yang belum pernah memiliki EFIN, Anda harus datang ke kantor pajak untuk mengaktifkan EFIN baru.

Anda juga harus menyiapkan beberapa data sebelum menanyakan EFIN dengan salah satu dari cara di atas.

Berkas yang disiapkan adalah :

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nama Lengkap
- Alamat lengkap
- Alamat email atau nomor ponsel yang dulu Anda daftarkan EFIN pertama kali
- Tahun pajak SPT terakhir

Nah, sangat mudah kan? Anda bahkan tidak perlu keluar rumah untuk mendapatkan EFIN lagi. (Intisari-online/Aulia Dian Permata)

Sumber: Intisari Online
Tags
SPT
EFIN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved