Belum Lapor SPT Karena Lupa EFIN? Tenang, Ini Solusinya
Batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan 31 Maret 2018,
Editor:
Reny Fitriani
KOMPAS / TOTOK WIJAYANTO
Ilusrasi - Pegawai pajak meneliti kebenaran isi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Pasar Minggu, Kamis (21/4/2016).
5. Telepon Kring Pajak : 1500200 untuk berbincang langsung dengan petugas pajak dan tanyakan EFIN Anda.

6. Untuk yang belum pernah memiliki EFIN, Anda harus datang ke kantor pajak untuk mengaktifkan EFIN baru.
Anda juga harus menyiapkan beberapa data sebelum menanyakan EFIN dengan salah satu dari cara di atas.
Berkas yang disiapkan adalah :
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nama Lengkap
- Alamat lengkap
- Alamat email atau nomor ponsel yang dulu Anda daftarkan EFIN pertama kali
- Tahun pajak SPT terakhir
Nah, sangat mudah kan? Anda bahkan tidak perlu keluar rumah untuk mendapatkan EFIN lagi. (Intisari-online/Aulia Dian Permata)
Berita ini sudah tayang di Intisari-Online dengan judul "Mau Lapor SPT Online tapi Lupa EFIN? Jangan Panik, Ini Cara Mudah Dapatkan EFIN Pajak!"
Rekomendasi untuk Anda