Pilgub Lampung 2016
Ini yang Akan Diterima Bila Paslon Belum Resmi Daftarkan Akun Medsos
Hampir satu bulan pelaksanaan masa kampanye pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur yang dimulai sejak 15 Februari lalu
Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hampir satu bulan pelaksanaan masa kampanye pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur yang dimulai sejak 15 Februari lalu. Sejauh ini baru dua pasang calon yang menyetorkan akun media sosial untuk kampanye.
Keduanya adalah pasangan nomor urut 2. Herman HN – Sutono dan paslon nomor urut 3. Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik).
Baca: Respons Cepat Dinas Pekerjaan Umum Mesuji Usai Pemkab Kirim Surat ke KPK
Sedangkan dua paslon lainnya, yakni nomor urut 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan nomor urut 4 Mustafa-Ahmad Jajuli belum menyerahkan akun kampanye di Medos.
Baca: Pemkab Mesuji Kirim Surat ke KPK, Begini Isinya
Adapun akun medos yang diserahkan untuk Paslon Herman – Sutono, yakni Twitter @herman_sutono, untuk Facebook Herman Sutono, dan instagram @herman_sutono, fanpage Herman HN - Sutono.
Sementara paslon nomor urut 3 Facebook ArinalNunik, instagram ArinalNunik, website www.arinalnunik.com, Line ArinalNunik, Twitter ArinalNunik.
"Jika tidak daftarkan akun medsosnya, maka paslon tidak dapat berkampanye melalui media sosial," kata Sholihin. Meski tidak ada sanksi khusus, namun jika tidak didaftarkan Paslon tidak bisa berkampanye di medsos. (ben)