Pilgub Lampung 2016

Ini yang Akan Diterima Bila Paslon Belum Resmi Daftarkan Akun Medsos

Hampir satu bulan pelaksanaan masa kampanye pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur yang dimulai sejak 15 Februari lalu

Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni
Dodi Kurniawan
Pilgub Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni  Yulianto

 TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hampir satu bulan pelaksanaan  masa kampanye pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur yang dimulai sejak 15 Februari lalu. Sejauh ini  baru dua pasang calon yang menyetorkan akun media sosial untuk kampanye.

Keduanya adalah pasangan nomor urut 2. Herman HN – Sutono dan paslon nomor urut 3. Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik).

Baca: Respons Cepat Dinas Pekerjaan Umum Mesuji Usai Pemkab Kirim Surat ke KPK

Sedangkan dua paslon lainnya, yakni nomor urut 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan nomor urut 4 Mustafa-Ahmad Jajuli belum menyerahkan akun kampanye di Medos.

Baca: Pemkab Mesuji Kirim Surat ke KPK, Begini Isinya

Adapun akun medos yang diserahkan untuk Paslon Herman – Sutono, yakni Twitter @herman_sutono, untuk Facebook Herman Sutono, dan instagram @herman_sutono, fanpage Herman HN - Sutono.

Sementara paslon nomor urut 3 Facebook ArinalNunik, instagram ArinalNunik, website www.arinalnunik.com, Line ArinalNunik, Twitter ArinalNunik.

"Jika tidak daftarkan akun medsosnya, maka paslon tidak dapat berkampanye melalui media sosial," kata Sholihin. Meski tidak ada sanksi khusus, namun jika tidak didaftarkan Paslon tidak bisa berkampanye di medsos. (ben)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved