Respons Cepat Dinas Pekerjaan Umum Mesuji Usai Pemkab Kirim Surat ke KPK

Plt Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri memastikan telah menindaklanjuti surat Bupati Khamami kepada KPK.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Yoso Muliawan
Istimewa
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mesuji Najmul Fikri saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan, pekan lalu. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ENDRA ZULKARNAIN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mesuji Najmul Fikri memastikan telah menindaklanjuti surat Bupati Khamami kepada KPK.

Sebagai respons atas surat bupati kepada KPK, pihaknya menerbitkan surat edaran. 

Edaran tersebut berisi larangan perbuatan tercela di internal Dinas PUPR Mesuji.

Surat edaran internal Dinas PUPR berisi delapan poin larangan. Tertuju kepada seluruh komponen pengelola barang dan jasa serta pegawai di Dinas PUPR. Baik aparatur sipil negara maupun tenaga honorer.

"Ini supaya dalam menjalankan tugasnya, seluruh komponen bisa menghindarkan diri dari praktik KKN, pungli (pungutan liar), serta perbuatan tercela lainnya," kata Kiki, sapaan akrab Najmul Fikri, Senin (12/3/2018).

Adapun surat edaran tersebut bernomor 600/87/IV.07/Msj/2018. Menindaklanjuti Surat Bupati Mesuji Nomor 600/771/IV.07/Msj/2018 perihal Permohonan Pendampingan kepada Ketua KPK Cq Deputi Pencegahan, tertanggal 5 Maret 2018.

Poin dalam surat edaran Dinas PUPR di antaranya berperan secara proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan KKN dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

"Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung ataupun tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan berlaku," papar Kiki.

"Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved