Ahmad Dhani Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ternyata Gara-gara Ini

Meskipun status tersangka sudah tersemat kepada Ahmad Dhani sejak akhir November lalu, dia tak ditahan

Ahmad Dhani saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam proses pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (12/3/2018).

Berkas perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap (P21).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan.

Meskipun status tersangka sudah tersemat kepada Ahmad Dhani sejak akhir November lalu.

"Jadi kami memerlukan ahli forensik di kantor lain, dan proses penahanan malah habis waktu, sehingga kami harus mengeluarkan dari tahanan. Jadi kami ambil kesimpulan tidak ditahan," ujar Kombes Mardiaz.

Polisi menganggap Dhani tetap bersikap kooperatif.

Ia selalu memenuhi panggilan dan memberikan alasan jika tidak hadir.

"Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang, dan kalau tidak datang dia memberikan informasi," tuturnya.

Baca: Chika Jessica Alami Hal Mengerikan Ini, Tak Lama Usai Kalina Ungkap Kelakuan Buruknya

Baca: Fakta Unik tentang Ahmad Abdul, Satu-satunya Pria Indonesian Idol 2018 yang Masih Bertahan

Baca: Terungkap! Ternyata Sosok Pria Ini yang Tinggali Rumah Jennifer Dunn Saat Dia di Penjara

Selain menggiring Dhani ke Kejari, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah e-mail beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah SIM card HP," papar Mardiaz.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boy Lapian selaku relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian, gara-gara cuitan sarkatis di akun media sosial Twitter-nya.

Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapa pun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi.

Dhani dijerat pasal 28 UU ITE, dan terancam hukuman enam tahun penjara. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved