VIDEO: Begini Sanksi bagi Wajib Pajak Telat Bayar SPT PPh

Andy menambahkan, penyampaian laporan SPT Tahunan dapat melalui e-filing dan pembayarannya dapat melalui e-billing.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung memberi imbauan kepada wajib pajak (WP) untuk segera menyampaikan laporan tahunan pajak penghasilan (PPh) sebelum jatuh tempo.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Andy Putranto mengatakan, tanggal 31 Maret 2018 adalah batas akhir penyampaian laporan SPT tahunan PPh orang pribadi menggunakan form 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

“Sedangkan batas akhir penyampaian laporan SPT tahunan PPh badan seperti PT, CV, firma, yayasan, dan koperasi dengan menggunakan form 1771 terakhir adalah tanggal 30 April 2018," terang Andy saat ditemui Tribun Lampung, Selasa, 13 Maret 2018.

Baca: Belum Lapor SPT Karena Lupa EFIN? Tenang, Ini Solusinya

Baca: Sudahkah Kamu Mengurus Surat Keterangan Surat Bebas PPh Final? 5 Hal Ini Wajib Kamu Ketahui

Andy menambahkan, penyampaian laporan SPT Tahunan dapat melalui e-filing dan pembayarannya dapat melalui e-billing. “Jika WP pribadi atau badan tidak melaporkan SPT atau telat melapor, maka akan dikenakan sanksi administrasi. Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Pajak (KUP),” ujar Andy.

Sanksi administrasi yang dimaksud adalah denda sebesar Rp 100 ribu bagi WP pribadi dan Rp 1 juta bagi WP badan. “Apabila WP mengalami kesulitan atau kendala, silakan datang saja ke KPP Pratama Telukbetung dan segala bentuk pelayanan tidak dipungut biaya atau gratis,” imbau Andy. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved