Mau Pergi Haji Tapi Tidak Bisa Mengaji, Bagaimana Hukumnya?
Saya mau tanya kedua orangtua mau menunaikan ibadah haji. Namun, yang jadi masalah ibu saya tidak bisa mengaji, tapi ayah bisa.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Saya mau tanya kedua orangtua mau menunaikan ibadah haji. Namun, yang jadi masalah ibu saya tidak bisa mengaji, tapi ayah bisa.
Baca: Banyak Lubang di Bawah Flyover Jalan Ryacudu, Korpri
Baca: Mengejutkan, Zayn Malik-Gigi Hadid Kompak Umumkan Tak Lagi Berpacaran
Jadi bagaimana hukumnya dalam Islam apabila seseorang menunaikan ibadah haji namun tidak bisa mengaji. Bukankah dalam menunaikan haji banyak bacaan doa yang dipanjatkan.
Pengirim: +6281269854xxx
Tidak Harus Menggunakan Bahasa Arab
IBADAH haji berbeda dengan ibadah yang lain, dalam ibadah haji yang lebih ditekankan pada ibadah bentuk fisik. Seperti dalam rukun haji dan wajib haji. Rukun haji yang harus dilakukan adalah Niat ihram, Wukuf di Arafah, Thawaf Ifadhah, Sa’i haji, Tahallul dan Tertib.
Sedangkan wajib hajinya adalah Niat ihram dari miqot, Memakai pakaian ihram, Mematuhi semua larangan ihram, Bermalam (mabit) di Muzdalifah, Bermalam (mabit) di Mina, Melontar Jumrah, Menyembelih hewan qurban bagi yang berhaji Tamattu’ atau Qiran, Thawaf Wada’.
Dalam mengerjakan rukun dan wajib haji ada amalan sunahnya, sebagian dari amalan sunah tersebut adalah membaca doa ketika melaksanakan rukun dan wajibnya haji. Seperti ketika towaf disunahkan untuk membaca doa towaf.
Dan doa-doa yang dibaca boleh menggunakan doa yang diajarkan nabi SAW atau doa lainya. Maka ketika orang yang berhaji tidak hafal atau tidak bisa membaca doa dengan bahasa Arab maka boleh dengan terjemahnya.
Dari keterangan ini bisa diambil kesimpulan bahwa bagi orang yang berhaji tapi tidak bisa membaca doa dengan bahasa Arab atau membaca Al-Quran (mengaji) maka hajinya sah dengan catatan orang tersebut bisa menyelesaikan semua rangkaian ibadah haji mulai dari rukun sanpai wajibnya haji. Dan doa yang dibaca tidak harus dengan bahasa Arab tapi boleh menggunakan bahasa Indonesia.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung