Sempat Dituduh Pengemplang Pajak, Begini Cara Si kakek Buktikan Tidak Terlibat

Dharsono Irwan (74) akhirnya mendapatkan surat keputusan pembatalan terkait surat ketetapan pajak

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dharsono Irwan (74) akhirnya mendapatkan surat keputusan pembatalan terkait surat ketetapan pajak, yang mana ia sempat menjadi tahanan karena dianggap menjadi pengemplang pajak.

Sebelumnya Dharsono sempat dititipkan ke Lapas karena dianggap menunggak tagihan pajak sebesar Rp 2,7 miliar. Darsono dituduhkan menunggak pajak selama tahun 2002 hingga 2003.

Baca: Bikin Ngakak, Begini Jadinya Jika Babang Tamvan Andika Kangen Dipeluk Taylor Swift

Oleh Kantor Pelayanan Pratama (KPP)  Pajak Natar sempat dilakukan penyitaan aset. Dan kemudian dibebaskan setelah melunasi kewajibannya.

Dharsono pun mengakui, jika ia terbebas dari jeruji besi tahanan Wajib Pajak (WP) setelah melunasi kewajiban dan uang jaminan.

"Saat itu, saya membayar Rp 2,7 M dan uang tagihan sebesar Rp 7,8 juta sekian, setelah itu saya bebas," ungkapnya, Rabu 14 Maret 2018.

Baca: Inilah 8 Wanita Sepanjang Sejarah yang Tetap Merasa Cantik dengan Jenggotnya

Meski demikian, dia tidak tinggal diam, karena ia tidak merasa menjadi pengemplang pajak.

"Saya tidak pengemplang pajak, karena saat itu 2002-2003 usaha saya adalah bisnis Jagung, dan itu pun bukan bagian dari usaha kena pajak, seperti dalam pasal 4A UU PPN 1984," sebutnya

Karena merasa bukan pengemplang pajak itulah, Dharsono kemudian mengajukan banding ke pengadilan.

"Ya dong, saya berusaha memperbaiki nama baik saya, dan selama itu juga dimintai uang sebagai jaminan, nah saya itu merasa ada upaya kriminalisasi kepada saya," tukasnya.

Untuk itu, Dharsono pun berharap semua uang yang pernah disita, serta uang jaminan yang diberikan kepada KPP Pratama Natar bisa dikembalikan."Ya dong, saya meminta uang segera dikembalikan kepada saya," tutupnya.

Sementara itu Konsultan Pajak Dharsono, Henry Kurniawan Yuza menyebutkan bahwa putusan pengadilan pajak dengan nomor putusan PUT-108710.99/2016/PP/M.XVIB Tahun 2018, PUT-108711.99/2016/PP/M.XVIB Tahun 2018 dan PUT-108721.99/2016/PP/M.XVIB Tahun 2018 sudah final dan memutuskan bahwa Dharsono Irwan bukanlah pengemplang pajak.

Baca: Dibanding Ikut Rapat, Pagi-pagi Inul Memilih Godain dan Peluk-peluk Cowok yang Montok Ini

Halaman
12
Tags
Natar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved