Sempat Dituduh Pengemplang Pajak, Begini Cara Si kakek Buktikan Tidak Terlibat

Dharsono Irwan (74) akhirnya mendapatkan surat keputusan pembatalan terkait surat ketetapan pajak

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni

"Namun tersebar dua tahun lalu di surat kabar bahwa pengemplang pajak ditangkap dan dipenjara, ini terlalu dini jika Dharsono disebut pengemplang pajak karena belum diputuskan oleh pengadilan dan masih dalam proses pengadilan, kecuali sudah diputuskan bersalah," ucapnya.

Masih kata dia, Dharsono sempat dipenjara namun ternyata bisa keluar setelah membayarkan sejumlah uang.

"Uang jaminan, dan membayar semuanya pajak yang ditangguhkan, tetapi saat itu upaya hukum masih berjalan, dan sekarang dia menang bukan pengemplang pajak, sidangnya di Pengadilan Pajak Jakarta," tegasnya.

Henry pun berharap, poses keputusaan pengadilan harus segera dilaksanakan paling lambat 30 hari dan itu upaya keputusan akhir.

"Ya kalau prosedural harus dilaksnakan dan tidak boleh ada hambatan sesuai dengan uu selama 35 hari harus dipenuhi, jadi Dirjen Pajak melalui KPP Natar," ujarnya.

Lanjutnya, dalam keputusan pengadilan pajak, pihak Dirjen Pajak melalui KPP Natar harus mengembalikan uang yang sudah dibayarakan.

"Ya uang dikembalikan dengan bunga 2% maksimum 24 bulan, dari total nilai yang disebut, hampir Rp 3,7 M, kemudian rehabilitasi nama baiknya, dan ini harus segera dilaksanakan," tukasnya.

Masih kata dia, selama proses pengadilan dulu, Dharsono difaktakan bahwa usaha jagungnya sebagai usaha terkena pajak dan diminta pajak  Rp 2,7 miliar.

"Padahal usaha Dharshono, menurut Dharsono sendiri tidak perlu ada tagihan Rp 2,7 miliar, karena usahanya barang yang tidak kena pajak yakni jagung," tutupnya.

Tags
Natar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved