Cek Lokasi Mobil SIM Keliling Hari Ini

Perlu diketahui, perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, tak dapat diperpanjang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Bayu
SIM Keliling 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Jumat, 16 Maret 2018, dijadwalkan berada di parkiran Mahan Agung Jalan Dr Susilo, Bandar Lampung.

Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, di antaranya, SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP dua lembar, dan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Perlu diketahui, perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved