Berita Video Tribun Lampung
Warga Masih Merokok di RSUAM dan Unila
Mulai 31 Juli 2017,Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Mulai 31 Juli 2017, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tersebut memuat sanksi tegas, yakni pidana kurungan tiga bulan, dan/atau denda Rp 1 juta.
Baca: Tayangan Karma Settingan atau Nyata? Dijadikan Guyonan, Respon Robby Purba Tak Disangka
Ruang lingkup KTR meliputi delapan lokasi, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tampat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Baca: Banyak Kejutan - 5 Fakta Menarik Hasil Undian Babak 8 Besar Liga Champions
Baca: Video Mesum PNS Adegan Diambil di Wisma lalu Diposting di Instagram, Akhirnya Jadi Begini
Bagaimana laporan selengkapnya? Simak di Koran Tribun Lampung Edisi Sabtu, 17 Maret 2018. (*)