Berita Video Tribun Lampung

Warga Masih Merokok di RSUAM dan Unila

Mulai 31 Juli 2017,Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Okta

Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Mulai 31 Juli 2017, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tersebut memuat sanksi tegas, yakni pidana kurungan tiga bulan, dan/atau denda Rp 1 juta.

Baca: Tayangan Karma Settingan atau Nyata? Dijadikan Guyonan, Respon Robby Purba Tak Disangka

Ruang lingkup KTR meliputi delapan lokasi, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tampat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Baca: Banyak Kejutan - 5 Fakta Menarik Hasil Undian Babak 8 Besar Liga Champions

Baca: Video Mesum PNS Adegan Diambil di Wisma lalu Diposting di Instagram, Akhirnya Jadi Begini

Bagaimana laporan selengkapnya? Simak di Koran Tribun Lampung Edisi Sabtu, 17 Maret 2018. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved