Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi Temukan Sisa Sabu Menempel di Benda Ini
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjung Raya Mesuji menangkap pelaku curanmor, Minggu (18/03/2018).
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjung Raya Mesuji menangkap pelaku curanmor, Minggu (18/03/2018).
Tersangka atas nama David (25) warga Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji.
Baca: Kamu Harus Sabar Jika Pasangan Berzodiak Ini, Dikenal Paling Egois
Kanitreskrim Polsek Tanjungraya, Inspektur Dua Polisi Sumadi mengungkapkan, dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti peralatan hisap sabu berupa kaca pirex yang masih ada sisa sabu yang menempel.
"Kita juga mengamankan barang bukti satu bilah pisau. Ada peralatan hisap sabu dan sisa sabu juga," papar Sumadi, Minggu pagi.
Baca: Hati-hati, BMKG Prakirakan Hujan Lebat Akan Merata di Wilayah Lampung
Untuk kasus curanmor, Sumadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan atas kasus pencurian sepeda motor Honda Supra Fit Nopol BE 5073 EB warna hitam.
Sepeda motor itu milik korban atas nama Widarson (48) warga Desa Sungai Badak Dusun Pasir Intan Kecamatan Mesuji.
Baca: Polres Way Kanan Ajak Jemaat Gereja Aktif Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada
"Sepeda motor Widarson hilang hendak memanen padi di sawahnya," kata Sumadi.
Saat itu, Sumadi mengatakan, Widarson memarkir sepeda motorny di jalan poros Garuda Hitam dalam keadaan stang terkunci.
Kemudian korban berjalan kaki ke sawah.
"Selang waktu sekitar tiga jam korban kembali. Saat itu korban kaget karena melihat sepeda motornya sudah tidak ada," ujarnya.
Diduga motor dicuri dengan merusak kunci stang. Atas kejadian tersebut, kata Sumadi, korban melaporkan ke Mepolsek Tanjung Raya.