Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Ternyata Kendaraan Model Begini yang Dilarang Lintasi Flyover di Bandar Lampung
Kabid Lalu Lintas Dishub Bandar Lampung, Iskandar membenarkan rambu pembatasan muatan maksimal 5 ton di flyover Pramuka
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kabid Lalu Lintas Dishub Bandar Lampung, Iskandar membenarkan rambu pembatasan muatan maksimal 5 ton di flyover Pramuka (Jl. Pramuka-Jl. Indra Bangsawan) kini sudah terpasang
"Memang ketentuannya tidak boleh mobil dengan muatan di atas 5 ton melintas di jembatan flyover," ungkapnya, Minggu, 18 Maret 2018.
Menurutnya, kendaraan yang saat ini dapat melintas di atas flyover Pramuka yakni dari arah Jl. Pramuka menuju Jl. Indra Bangsawan.
"Sementara kendaraan yang dari arah sebaliknya tidak boleh melintas ke flyover tersebut. Jadi, hanya diberlakukan satu arah saja saat ini," paparnya.
Baca: Bermodal Rp 70 Juta Warga akan Perbaiki Rumah Reyot Mbah Wiji
Baca: Meski Tak Ada Kerjaan, Hotman Paris Mengaku Dibayar Honor Besar oleh Bos-bos Partai
Sementara, Kasatlantas Polrestas Bandar Lampung Kompol Syouzarnanda Mega mengungkapkan hal yang berbeda terkait penerapan satu arah di flyover Pramuka.
Menurutnya, penerapan satu arah di jalur flyover tersebut baru sebatas wacana dan perencanaan saja. "Ya itu baru wacara jadi belum tahu kapan mau direalisasikannya," pungkasnya saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Berdasarkan pantauan Tribunlampung, kendaraan baik roda dua maupun roda empat terlihat masih lalu lalang baik dari arah Jl. Pramuka menuju Jl. Indra Bangsawan ataupun arah sebaliknya.
Padahal seharusnya untuk kendaraan dari arah Jl. Indra Bangsawan menuju ke arah Jl. Pramuka sudah tidak bisa lagi melintas flyover karena sudah diterapkan satu arah dan terpasang rambu larangan melintas (forbodden) yang terpasang di bibir masuk flyover dari Jl. Indra Bangsawan menuju Jl. Pramuka. (eka)