Kabur ke Daerah Ini, Nasrun Dicokok Polisi Saat Bantu Istri Berdagang di Pasar
Nasrun jauhari (35 ) warga Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pelaku DPO curat kendaraan bermotor diamankan..
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Nasrun jauhari (35 ) warga Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pelaku DPO curat pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang diamankan satgas anti C3 Polsek Baradatu, Jumat (16/03/18).
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan, pelaku diduga telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di tempat, waktu yang berbeda.
Baca: Lampung Great Sales 2018, Whiz Prime Hotel Beri Harga Spesial
Curat pertama terjadi Selasa (23/08/2017) di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu, korban Bonaventura (13) kerugian satu unit ranmor Honda Karisma warna Hitam Nopol : BE 8141 BP. Lalu, tanggal 29 September 2017, lokasi kejadian pasar pagi Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu dengan korban Agustina (27), kerugian satu unit ranmor merk honda revo warna Hitam Nopol: BE 7476 SV,.
Baca: Produk Inficool dari Wrangler Bebas Keringat dan Kering
Selanjutnya tanggal 14 oktober 2017 di Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Baca: Gak Nyangka Banget, Begini Perlakuan Syahrini ke ART di Bawah Kincir
Korban Danuri (36) saat itu, sedang menyemprot Padi di Ladang Sawah miliknya dalam posisi parkir kendaraan motor merk tossa warna Hitam Silver Nopol. B 6663 BZ1 hilang.
Lokasi yang keempat pelaku kembali melancarkan aksinya pada tanggal 16 oktober 2017 di Pasar pagi Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, korban Ishar (45) dengan kerugian berupa sepeda motor honda supra Fit S tanpa nopol,” ujarnya, Selasa (20/3)
Modus pelaku dalam melakukan aksi dari bulan Agustus, September dan oktober tahun 2017 di berbagai TKP masih sama yakni dengan cara mengambil kendaraan bermotor di tempat pakir dengan merusak kunci stang yang saat itu korban sedang tidak berada di tempat.
Sementara itu, pelarian pelaku harus terhenti pada hari jumat tanggal 16 maret 2018, sekira pukul 19.00 Wib,
Kanit Reskrim Ipda Herwin Afrianto bersama anggota Reskrim Polsek Baradatu setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau dan langsung melakukan pengejaran.
Saat di lokasi hasil pengintaian pelaku sedang membantu istrinya berdagang di pasar menjual makanan. Melihat pelaku tidak jauh dari istrinya petugas lansung mengamakan pelaku tanpa perlawanan dan lansung dibawa ke Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"barang bukti lagi masih dalam pengejaran," ucap dia.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbutaannya dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (ang)