Kelompok Jurnalis Pringsewu Tolak Revisi UU MD3
Menggelar aksi damai dalam rangka menolak hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3), Selasa (20/3).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Masyarakat yang tergabung dalam kelompok jurnalis di wilayah Kabupaten Pringsewu turun ke jalan menggelar aksi damai dalam rangka menolak hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3), Selasa (20/3).
Baca: Kabur ke Daerah Ini, Nasrun Dicokok Polisi Saat Bantu Istri Berdagang di Pasar
Aksi dilaksankan di Tugu Bambu depan Kantor Kesbangpol Kabupaten Pringsewu. Kemudian dilanjutkan dengan longmarch ke kantor DPRD Pringsewu yang berada di belakang Pendopo Pringsewu.
Baca: Lampung Great Sales 2018, Whiz Prime Hotel Beri Harga Spesial
Darma Winada dalam orasinya mengatakan bahwa UUMD3 ini menjadi wujud kemunduran demokrasi. "Dimana terdapat point dalam UU MD3 justru merusak nilai tatanan kehidupan berdemokrasi dan bernegara," ujarnya.
Sebab banyak kalangan menilai kalau dalam beberapa pasal dan ayat di UU DMD3 hasil revisi, justru cenderung memberangus kebebasan dan kemerdekaan warga negara, sekelompok orang dan organisasi dalam menyampaikan pendapat yang berbeda.
Peserta aksi diterima oleh pimpinan DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan yang didampingi Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagiyo. Aksi tersebut berlangsung aman dan damai dengan pengawalan petugas Kepolisian Sektor Pringsewu.