Pasca Penggerebekan Ilegal di Way Kandis, Propam Periksa 8 Polisi
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki delapan anggota Polsek Kedaton.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung berencana mengembalikan sejumlah barang yang diambil petugas dalam penggerebekan rumah terduga pencuri di Gang Roso, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Senin, 12 Maret 2018 lalu.
Dalam penggerebekan yang diduga ilegal alias tanpa prosedur itu, seorang kakek bernama Hasanudin mengalami nasib tragis. Pria 73 tahun itu meninggal dunia saat diajak polisi menggerebek rumah warga yang diduga sebagai pencuri.
Selain itu, petugas juga mengambil sejumlah barang yang ada di rumah warga. Barang-barang itulah yang akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki delapan anggota operasional Polsek Kedaton terkait kasus ini.
Baca: Usai Setubuhi Bocah SMP Dua Kali, Kakek Ini Foto Korban Saat Bugil
Baca: Polda Bantah Anggotanya Terlibat, Penggerebekan di Way Kandis Masih Misteri
"Sementara masih kita periksa dan masih akan kita kumpulkan keterangan soal sejumlah barang tersebut. Nanti barang itu akan kita kembalikan ke pemiliknya," sebut Hendra, Rabu, 21 Maret 2018.
Hendra menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan polisi akan diusut. "Yang pasti, saat ini masih kita telusuri. Kalau salah, pasti kita tindak," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kematian Hasanudin tidak ada kaitannya dengan insiden penggerebekan tersebut. "Kalau soal kematian kakek itu, tidak ada (kaitannya). Saat ini kami fokus ke pelanggaran disiplin saja. Nantilah kita lihat, menyalahi aturan atau tidak," tutupnya. (*)