Tambang Pasir Ilegal Digerebek, Ternyata Pemiliknya Satgas Pembebasan Lahan Kota Baru

Selain itu, petugas Pol PP menyita barang bukti berupa mesin sedot, lima sekop, dan beberapa pipa.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Pol PP Lampung menggerebek tambang pasir ilegal di Kota Baru, Rabu, 21 Maret 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung menggerebek aktivitas penambangan pasir ilegal di Kota Baru, Way Huwi, Rabu, 21 Maret 2018.

Dalam penggerebekan ini, petugas sempat menangkap dua pekerja yang tengah menambang pasir di tempat tersebut.

Kepala Bidang Perundangan-undangan Pol PP Lampung Lakoni mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya menerjunkan 40 personel. Lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Lampung.

"Maka ini menjadi kewenangan Pol PP mengamankan aset ini. Memang saat dicek ada aktivitas penambangan pasir ilegal," ujarnya.

Inilah lokasi tambang pasir ilegal di Kota Baru.
Inilah lokasi tambang pasir ilegal di Kota Baru. (Tribun Lampung/Bayu Saputra)

Lakoni mengatakan, dua orang yang diamankan sedang bekerja, yakni Saiman dan Supriyadi. "Karena memang mereka ini telah mengambil pasir bukan miliknya. Maka dari itu, mereka diamankan untuk dimintai keterangannya," kata Lakoni.

Baca: Ada ”Jalan Tikus” untuk Sepeda Motor di Google Maps, Ini Cara Pakainya

Baca: Saling Suap, Petahana dan Calon Wali Kota Malang Cantik Ini Jadi Tersangka KPK

Selain itu, petugas Pol PP menyita barang bukti berupa mesin sedot, lima sekop, dan beberapa pipa. "Saat ke sana tadi memang ada tiga truk yang sedang antre untuk mengambil pasir. Dan pekerjanya juga lebih dari dua orang. Karena mesin rusak, hanya dua orang," jelasnya.

Lakoni mengatakan, warga mengaku senang dengan adanya penggerebekan ini. Karena selama ini akses jalan di daerah tersebut rusak akibat truk pengangkut pasir sering melintas.

Di lokasi penggerusan pasir di daerah aliran Sungai Way Huwi yang berdekatan dengan Desa Sindang Anom, Lampung Timur itu terdapat dua kubangan besar. Masing-masing kubangan berdiameter kurang lebih 10 meter dan kedalaman tiga meter.

"Ini menunjukkan bahwa pengambilan pasir ilegal telah berjalan sekitar setengah tahun. Harus dipertanggungjawabkan oleh M selaku pemberi mandat kepada dua orang pekerjanya itu," tegasnya.

Namun, kata Lakoni, M yang juga tim satgas yang dibentuk Pemprov Lampung saat pembebasan lahan Kota Baru, saat penggerebekan sedang berada di Bogor. Menurut Lakoni, untuk sementara pihaknya melepaskan kedua pekerja dengan syarat dijemput pihak keluarga dan pamong setempat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved