Terima Suap Rp 11 Miliar, Politisi PKS Ini Dicabut Hak Politiknya

Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara. Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Politisi PKS Yudi Widiana Adia menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia. Hakim menilai, perbuatan Yudi telah mencederai kepercayaan yang diberikan masyarakat sebagai anggota dewan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Majelis hakim mempertimbangkan jabatan Yudi selaku pimpinan anggota Komisi V DPR saat melakukan tindak pidana korupsi. Menurut hakim, Yudi seharusnya menjalankan tugas untuk menyerap aspirasi rakyat.

Namun, bukannya menjalankan tugas, Yudi malah mencederai amanat rakyat dengan melakukan tindak pidana korupsi. Pencabutan hak politik dinilai untuk menghindari masyarakat salah dalam memilih wakil rakyat.

Baca: Ternyata Ada Peran Orang Kebumen di Balik Kemenangan Dovizioso di MotoGP Qatar

Baca: Pasca Penggerebekan Ilegal di Way Kandis, Propam Periksa 8 Polisi

Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara. Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng.

Pemberian itu dilakukan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR untuk tahun anggaran 2015. Adapun Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Sementara dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian ia  menerima 214.300 dolar AS dan 140.000 dolar AS.

Menurut hakim, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara pada tahun anggaran 2016.

Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015. Adapun pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Hakim Cabut Hak Politik Politisi PKS Yudi Widiana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved