Ada 2 Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Catat Tempatnya dan Lengkapi Persyaratannya
Untuk pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di Tugu Juang jalan Kartini Tanjung Karang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Kamis 22 Maret 2018, dijadwalkan berada di dua lokasi.
Untuk pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di Tugu Juang jalan Kartini Tanjung Karang.
Baca: Kalianda dan Kota Agung Bakal Diguyur Hujan Ringan, Bagaimana dengan Bandar Lampung?
Sedang Pelayanan Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan berada di parkiran ruko jalan Ki Maja Way Halim.
Baca: Bisa Ramal Orang Lain, Tapi Faktor Ini yang Bikin Roy Kiyoshi Takut Ramal Masa Depannya Sendiri
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.