Bisakah Kartu BPJS Kesehatan Digunakan Setelah Pembayaran Iuran Pertama? 

Apakah setelah melakukan registrasi via online dan mendapatkan VA kemudian menunggu 14 hari baru dibayarkan, apakah sudah bisa digunakan?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - ‪YTH BPJS Kesehatan. Apakah setelah melakukan registrasi via online dan mendapatkan Virtual Account (VA) kemudian menunggu 14 hari baru dibayarkan dan setelah dibayarkan apakah sudah bisa digunakan? Mohon penjelasannya.

Baca: Gerebek SU, Polisi Amankan BB 13,32 Gram Sabu

Pengirim: +6285269484xxx

Sudah Bisa Cetak Kartu

Baca: Sampai Dihancurkan Karena Mengganggu Keluarganya, Terungkap Keganjilan Foto Ini Yang Bikin Merinding

TERIMAKASIH atas pertanyaanya. Kami jelaskan bahwa untuk pendaftaran secara online dan telah membayarkan iuran pertama setelah 14 hari sejak pendaftaran dapat mencetak kartu E-ID di website: www.bpjs-kesehatan.go.id, atau dapat juga datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk pencetakan kartu dengan membawa bukti pembayaran pertama serta peserta juga dapat memanfaatkan KIS digital di aplikasi mobile JKN yang dapat diunduh di play store.

NURMAN
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved