BREAKING NEWS LAMPUNG
Gerebek SU, Polisi Amankan BB 13,32 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan sabu-sabu seberat 13,32 gram dari salah seorang warga Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan sabu-sabu seberat 13,32 gram dari salah seorang warga Kabupaten Pringsewu yang diduga sebagai bandar sabu-sabu.
Baca: BBPOM Sidak Sarden Diduga Mengandung Cacing
Barang bukti tersebut berhasil diamankan atas pengembangan dari tersangka penyalahgunaan sabu-sabu, yang terlebih dahulu tertangkap.
Baca: GRAFIS: Awasi Penggunaan Facebook Saat Pemilu
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan barang bukti sabu diamankan dari SU (42) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kamis (22/3) pukul 17.30 WIB.
"Selain barang bukti sabu seberat 13,32 gram, juga diamankan bundel plastik klip, 2 timbangan, HP Nokia, HP Samsung J3, dan 2 dompet," ujar Anton melalui Humas Polres Tanggamus, Junat (23/3).
SU digerebek dan ditangkap di rumahnya. Kebetulan saat itu, SU sedang bersama MU (35). Polisi juga mendapati barang bukti dari MU berupa alat hisap sabu, pipa kaca bekas pakai, dompet dan dua korek api.