Berita Lampung

Sekprov Lampung Sebut Info Beli BBM Wajib Bayar Pajak adalah Hoaks

Meski begitu, Marindo tetap mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan sebagai penopang pembangunan daerah.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
HOAKS - Sekprov Lampung Marindo Kurniawan saat memimpin rapat evaluasi di Kantor Bapenda Provinsi Lampung, Senin (29/9/2025). Marindo memastikan pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan syarat untuk membeli BBM. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sekretaris Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan kabar yang menyebut masyarakat hanya bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) jika sudah membayar pajak kendaraan bermotor adalah tidak benar alias hoaks.

“Informasi bahwa Pemprov Lampung melarang pengisian BBM bagi kendaraan yang belum membayar pajak itu hoaks dan tidak benar. Hal ini bisa menimbulkan keresahan,” ujar Marindo, Selasa (30/9/2025).

Marindo memastikan, tidak ada kebijakan maupun regulasi yang diterbitkan Pemprov Lampung terkait larangan membeli BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak. 

Hingga saat ini, tidak ada surat keputusan maupun aturan lain yang mengatur hal tersebut.

Menurutnya, yang ada hanyalah kajian internal oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mengenai opsi kebijakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Namun, kajian itu belum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.

“Kalaupun ada kajian di Bapenda untuk meningkatkan kepatuhan pajak, itu belum sampai pada keputusan untuk diterapkan. Jadi informasi yang beredar tidak tepat, bahkan meresahkan,” tegasnya.

Meski begitu, Marindo tetap mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan sebagai penopang pembangunan daerah.

“Kami terus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, karena pajak adalah tulang punggung pembangunan Lampung. Partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban ini sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved