Warga Gang Hazmi Tunggu Keputusan PTUN April Mendatang
Oleh sebab itu, Yuni berharap keputusan PTUN Bandar Lampung bisa terselesaikan pada bulan April.
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga RT 040 dan 016 Gang Hazmi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung berharap keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung tidak lebih dari bulan April.
Hal ini diungkapkan oleh ibu RT 016 LK II Yuni Astuti, Senin 26 Maret 2018, lantaran sewa jalan yang ada di lahan Jony Tossy hingga akhir April.
"Tadi kami sempat meminta kepada ibu hakim untuk dibukakan jalan sementara, tapi kata bu hakim bilangnya menunggu sampai bulan 4, karena kami masih menyewa," ujarnya.
Baca: Mahfud MD Sedih Lihat Pendukung Jokowi, Bagaimana dengan Pendukung Prabowo?
Oleh sebab itu, Yuni berharap keputusan PTUN Bandar Lampung bisa terselesaikan pada bulan April.
"Ya bulan April berharap sudah selesai dan ada putusan warga ini juga kesusahan cari jalan, akibatnya kebanyakan warga usahanya goyang usahanya," tutupnya.
Baca: Ragu dengan Meteran SPBU, Langsung Lakukan Ini
Sementara itu, Yanto warga RT 16 mengaku keputusan PTUN belum ada, dan ditunda lagi.
"Akan ditunda lagi sidangnya, jadi belum tahu hasilnya, yang jelas kami berharap ada jalan untuk aktifitas," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penutupan jalan satu-satunya milik warga RT 040 dan 016 Gang Hazmi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras hingga kini terus bergulir, bahkan belum ada solusi yang tepat untuk penyelesaian masalah ini. Akibatnya 200 Kepala Keluarga terancam terisolir dari dunia luar.