PGN Rela Menekan Laba Demi Mendukung Program Pemerintah

Rachmat memastikan, manajemen PGN telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah laba perusahaan turun lebih dalam.

Penulis: nashrullah | Editor: nashrullah
Penggalian gas PGN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Laba PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN yang turun dalam lima tahun terakhir mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, buka suara terkait penurunan laba perusahaan yang terjadi dari 845 juta dolar AS pada 2013 menjadi sebesar 143 juta dolar AS di akhir tahun lalu.

Baca: Polisi Selidiki Keluarga Pasien-Perawat Baku Hantam di RSUD Abdul Moeloek, Dua Pihak Saling Lapor

Baca: Demi Alasan Ini Warga di Dua Kelurahan Dipaksa Dukung Pembangunan SUTT

Baca: Geger! 50 Juta Data Pribadi Pengguna Facebook Bocor Gara-gara Kuis Kepribadian

Ia menjelaskan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka menjadi tugas manajemen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menyediakan harga gas domestik yang terjangkau bagi industri maupun masyarakat.

Salah satu contohnya adalah PGN tidak menaikkan harga pokok penjualan (HPP) gas ke pelanggan, meskipun harga beli gas domestik dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terus naik.

Dikutip dari data PGN, HPP gas domestik mengalami kenaikan rata-rata sebesar 8 persen pada periode 2013 sampai 2017.

Mulai dari 1,58 dolar AS per juta british thermal unit (MMBTU) menjadi 2,17 dolar AS per MMBTU.

"Beban HPP merupakan porsi terbesar dalam komponen pembentukan harga jual gas bumi, sekitar 60 persen kontribusinya. Namun, naiknya harga beli gas domestik dari produsen atau KKKS tidak diikuti dengan penyesuaian harga jual gas bumi ke pelanggan," kata Rachmat melalui rilisnya, Rabu (28/3/2018).

Salah satu contoh harga beli gas yang melonjak sesuai instruksi regulator adalah harga gas dari Conocophilips untuk memenuhi kebutuhan industri di Batam, dari semula 2,6 dolar AS per MMBTU menjadi 3,5 dolar AS per MMBTU.

Menurut Rachmat, PGN tetap membeli gas tersebut meskipun harus menanggung beban sebesar 7,5 juta dolar AS per tahun.

Sebagai catatan, PGN terakhir kali menyesuaikan harga jual gas bumi pada medio 2012-2013 lalu. Setelah itu, manajemen tidak menaikkan harga gas demi mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Beleid tersebut memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melarang perusahaan distributor gas menjual gas dengan harga lebih dari 6 dolar AS per MMBTU untuk enam sektor industri yang banyak menggunakan gas, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Rachmat mengatakan, PGN mendukung instruksi Kementerian ESDM untuk menurunkan harga jual gas kepada pelanggan industri di Medan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomo 434.K/2017.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved