Pilkada Tanggamus 2018
KPU: Kampanye Terbatas Boleh di Hotel atau Rumah Warga
Diutamakan di gedung atau aula kantor partai politik. Boleh juga di hotel atau rumah warga.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - KPU Tanggamus tidak membatasi lokasi rapat terbatas bagi pasangan calon selama masa kampanye.
Menurut anggota KPU Tanggamus Antoniyus, lokasi rapat terbatas boleh di mana saja. Namun, kapasitasnya harus mencukupi. Diutamakan di gedung atau aula kantor partai politik. Boleh juga di hotel atau rumah warga.
"Kalau bisa juga di ruang tertutup, dalam ruangan. Kalau menambah tenda di halaman tempat tersebut boleh juga. Namun, kegiatan inti tetap dalam ruangan," kata Antoniyus, Minggu, 1 April 2018.
Baca: Demi Selamatkan 11 Anjing, Dua Korban Tolak Dievakuasi dan Malah Tewas Terbakar
Baca: Tahukah Anda Cara Anak Ayam Pecahkan Telur Saat Menetas?
Dia menegaskan, penggunaan balai pekon dan aset pemerintah dilarang. Sebab, kegiatan kampanye adalah untuk kepentingan politik. Sedangkan pemerintah dan asetnya harus netral.
Untuk Pilkada Tanggamus, model kampanye ada beberapa, yakni kampanye tatap muka, kampanye rapat terbatas, kampanye rapat umum, dan kampanye model lain, seperti kegiatan olahraga dan seni budaya. (*)