Public Service

Hukum Islam Pakai Uang Riba untuk Sedekahan

KEPADA Yth Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandar Lampung.Apakah hukumnya dalam agama Islam menggunakan atau memakai uang dari hasil riba?

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
zoom-inlihat foto Hukum Islam Pakai Uang Riba untuk Sedekahan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ANASTASIA
ILUSTRASI

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandar Lampung.

Apakah hukumnya dalam agama Islam menggunakan atau memakai uang dari hasil riba?

Baca: Kapolda Bebastugaskan Oknum Kapolsek dkk yang Urinenya Positif Narkoba Saat Karaoke

Misalnya, uang hasil riba tersebut untuk melaksanakan selamatan, sedekahan, atau tahlilan untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Pengirim: 081316383xxx

Tetap Haram

HARTA benda yang dihukumi haram dalam Islam bisa diklasifikasikan sebagai berikut.
Pertama, haram karena dzatnya. Semisal daging babi dan anjing, bangkai selain ikan dan belalang, hewan berkuku dan bertaring (predator), darah yang mengalir, serta khamer (minuman yang memabukkan).

Baca: Waduh! Gara-gara PLN, Siswa Terpaksa Restart Komputer Saat Ujian Nasional

Diharamkan dalam segala keadaan dan tetap haram, walaupun diperoleh dengan cara-cara yang halal, seperti dengan berburu, membeli, atau hibah.

Kedua, haram karena cara memperolehnya, bukan karena dzatnya. Misalnya, uang hasil korupsi, kolusi, pencurian, perampokan, atau penipuan.

Adapun riba termasuk diharamkan karena cara memperolehnya yang diharamkan, kendati asal-usul harta bendanya adalah halal.

Perubahan metode atau cara memperolah suatu harta benda dihukumi sebagai perubahan harta benda tersebut. Harta benda hasil riba dihukumi haram, karena cara memperolehnya diharamkan, walaupun dzat dari uang itu sendiri dinyatakan halal.

Sebaiknya dan yang benar adalah menghindarkan diri dari riba dalam segala bentuknya. Apabila sudah terlanjur memperoleh harta benda dengan cara riba karena ketidaktahuan terhadap hukumnya, maka gunakanlah untuk kepentingan sosial.

Janganlah digunakan untuk kepentingan ibadah dan pribadi. Berhenti dan menghentikan sama sekali segala bentuk perolehan harta benda dengan cara riba saat ini juga.

ABDUL AZIZ
Sekretaris MUI Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved