Yuk Catat Syarat-syaratnya, Mobil SIM Keliling Mangkal di Dua Lokasi Ini
Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Senin 2 April 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Senin 2 April 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di Meseum Lampung jalan Za Pagar Alam.
Baca: Awal Pekan Ini Wilayah Lampung Akan Kembali Diguyur Hujan, Awas Banjir!
Sedang Pelayanan Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan berada di parkiran Giant Kedato jalan Za Pagar Alam.
Baca: Geluti Dunia Artis Sekaligus Bisnis, Begini Isi Rumah Megah Dude dan Alyssa Soebandono
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Baca: Intip Uniknya Pesta Ulang Tahun Anak Tiri Laudya Cynthia Bella Berkonsep Back to The 80s
Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.