Diskoperindag dan UKM Catat 122 Koperasi di Lampura Tidak Aktif 

Jumlah koperasi yang tidak aktif mencapai 122 unit usaha dari 337 koperasi di Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Data di Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Lampung Utara, jumlah koperasi yang tidak aktif mencapai 122 unit usaha dari 337 koperasi di Lampung Utara.

“Yang aktif 215 unit koperasi,” kata Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Dinas KUMKMP) Lampung Utara, Lusida Kausa, Selasa (3/4).

Baca: GRAFIS: Barcelona vs Roma: Ancaman Messi

Untuk syarat aktif atau tidaknya koperasi harus menggelar rapat akhir tahunan. Dari sinilah, diketahui apakah koperasi tersebut berjalan atau tidak. Namun, untuk kasus yang tidak aktif dikarenakan mereka tidak menggelar RAT, ada juga yang menggelar RAT tetapi tidak menyampaikannya ke Diskoperindag dan UMKM Lampung Utara.

Baca: Inilah 5 Tempat Wisata Unik dan Aneh yang Ada di Dunia, Salah Satunya Taman Neraka 

“RAT digelar minimal 2 tahun sekali yang harus dijalankan oleh sebuah koperasi,” katanya

RAT untuk koperasi memang wajib dilakukan, dan mempunyai arti penting. Sebab RAT merupakan tanggung jawab pengurus dan pengawas koperasi. Sebagai bentuk transparansi, keterbukaan, serta penerapan akuntabilitas kepada anggotanya dalam melaksanakan kegiatan selama satu tahun.

“RAT juga berfungsi sebagai forum untuk menyepakati rencana anggaran tahun berikutnya,” ucapnya.

Untuk itu, kami sangat berharap seluruh koperasi yang menjadi binaan kami mampu melaksanakan RAT tepat waktu.

Selain itu juga ada koperasi yang berdirinya sudah cukup lama, sehingga tidak regenerasi  ditempat usaha itu. 

Langkah yang dilakukan oleh Diskoperindag Lampung Utara, dengan melakukan pembinaan terhadap koperasi yang ada saat ini. Bentuknya, dengan pembinaan melalui pembukuan. Kemudian mengirimkan perwakilan dari koperasi yang ada untuk mengikuti pelatihan pelatihan, baik ditingkat provinsi maupun di tingkat nasional. 

Dinas koperasi menargetkan di 2019, tidak ada lagi koperasi di Lampung Utara yang hanya pasang papan nama tanpa kejelasan usaha dari koperasi yang bersangkutan," ujarnya. 

Ia mengatakan rencana pembekuan koperasi tidak aktif tersebut merupakan bagian dari reformasi total koperasi yang dibesut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Dengan adanya pembekuan koperasi itu, targetnya ke depan tidak ada lagi koperasi yang sekedar papan nama sehingga koperasi yang ada merupakan koperasi aktif yang tumbuh mandiri tanpa mengandalkan bantuan pemerintah.

"Kami menargetkan di 2019, koperasi yang beroperasi adalah koperasi yang sehat, mandiri serta jelas usaha yang digeluti," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved