Aturan Baru Mahkamah Agung, Administrasi Perkara Bisa Dilakukan Online

Perma sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang sulit dijangkau dengan waktu yang cepat.

Editor: Safruddin
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, perma tersebut merupakan upaya Mahkamah Agung dalam merespons aspirasi masyarakat terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan.

Baca: Sederet Fakta Pembunuhan Pensiunan Angkatan Laut, Istri Sempat Saksikan Duel

" Perma tersebut sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang sulit dijangkau dengan waktu yang cepat," ujar Abdullah dalam keterangan resminya, Kamis (5/4/2018).

Ia menjelaskan, perma tersebut akan memberikan kemudahan bagi siapa pun untuk mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Beberapa ketentuan yang diatur, seperti pengaturan administrasi perkara secara elektronik berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.

Selain itu, layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar.

Pembayaran biaya perkara juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening pengadilan.

Baca: Ibunda Jadi Saksi Perceraian, Begini Kondisi Rumah Tangga David dan Gracia Selama Ini

Lalu, panggilan pihak berperkara juga bisa disampaikan secara elektronik dan berbagai norma baru lainnya.

"Keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat antara lain, dapat mempercepat waktu proses perkara, mengurangi biaya proses perkara,

memberikan pembelajaran bagi aparatur pengadilan dan masyarakat untuk mengubah mindset dan culture set-nya," kata Abdullah.

Selain itu, peraturan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan integritas pembinaan dan pengawasan kepada aparatur pengadilan.

"Serta mempersempit dan meniadakan kemungkinan terjadinya penyimpangan perilaku dan pelanggaran kode etik serta Pedoman Perilaku seluruh aparatur pengadilan," ujar Abdullah.

(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MA-rilis-perma-baru-administrasi-perkara-bisa-dilakukan-online.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved