Cuma Cicipi Rp 20 Juta, Kini Ponidi Didenda Rp 1 Miliar Akibat Jadi Kurir Sabu

Terdakwa Ponidi, warga Bunga Mayang dituntut hukuman 20 tahun penjara denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara terlibat sebagai kurir sabu dan ekstasi.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Andre
Ponidi alias Dul 

Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Ponidi alias Dul, warga Bunga Mayang Lampung Utara dituntut hukuman 20 tahun penjara denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara lantaran terlibat sebagai kurir dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,di PN Tanjungkarang Kamis (5/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriyady Efendi mengatakan Ponidi terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2009 tentang narkotika. 

Baca: Aksi Ririn Curi Tabung Gas Milik Tetangga Kepergok Petugas Ronda, Begini Nasibnya

Dalam sidang tersebut juga, terdakwa memaparkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Arpan, sindikat Aceh.

Baca: VIDEO - Gurihnya Ikan Gurame Bakar Bumbu Kacang yang Menggoyang Lidah

"Orang dari Aceh yang anter barang, saya hanya komunikasi ke Arpan lewat telpon. Saya kenal Arpan saat di Palembang," tutur terdakwa.

Terdakwa menyebut, sudah berhasil 10 kali melakukan transaksi narkoba. Barang haram tersebut dikirim melalui jasa bus.

"Saya sudah 10 kali transaksi narkoba selama lima bulan terakhir. Uangnya saya transfer lewat rekening ke pemilik barangnya, orang Aceh (Arpan)," sebutnya.

Uang tersebut dipakai terdakwa guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Uangnya saya pakai beli motor dan biayai hidup orangtua. Saya masih menanggung hidup orangtua saya," ungkap terdakwa.

Sidang perkara kepemilikan 100 gram sabu-sabu dan 7.300 butir pil ekstasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/2/2018).
Agenda Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan terdakwa Ponidi (39).

Mantan narapidana Lapas Rajabasa ini mengaku mendapat uang sekitar Rp 20 juta yang digunakan untuk membeli sepeda motor.

Ketika ditangkap, Ponidi alias Dul baru enam bulan mendapat pembebasan bersyarat atas kasus pencurian truk yang dilakukannya.

"Saya dijanjikan mendapat uang sekitar Rp 60 juta kalau terjual semua, tapi baru terima sekitar Rp 20 juta. Uang ditransfer melalui rekening. Saya gunakan uang itu untuk beli motor dan biayai hidup orangtua," kata Ponidi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved