Cuma Cicipi Rp 20 Juta, Kini Ponidi Didenda Rp 1 Miliar Akibat Jadi Kurir Sabu

Terdakwa Ponidi, warga Bunga Mayang dituntut hukuman 20 tahun penjara denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara terlibat sebagai kurir sabu dan ekstasi.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Andre
Ponidi alias Dul 

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Ponidi merupakan pemasok narkoba di wilayah Lampung.

Ponidi diringkus di dekat bengkel bubut di dekat Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP), Senin (31/7/2017) siang.

Petugas menemukan bungkusan berisi sabu-sabu seberat 100 gram yang dibuang Ponidi.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di rumah kontrakan Ponidi di Kelurahan Rajabasa Pramuka, Bandar Lampung.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 7.300 butir pil ekstasi jenis Hello Kitty yang dibungkus dengan enam bungkus besar dan 12 bungkus sedang dan 100 gram sabu-sabu. Ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu itu disimpan Ponidi di dalam lemari pakaian.

Dalam sidang sebelumnya Hakim Ketua Sahri Adami menanyakan apakah terdakwa mengetahui barang apa yang dibawa serta ancaman hukuman yang dijatuhkan apabila terbukti bersalah.

"Kamu tahu barang apa yang kamu bawa dan risiko yanga kamu terima jika membawa barang itu? Kamu tahu ineks itu apa dan itu dampaknya apa? 7.300 butir itu banyak, kalau semua orang di PN ini minum itu bisa rusak semua itu otak dan yang Iain. Jadi kamu tahu apa nggak itu yang kamu bawa?" cecar Sahri.

Mendapat pertanyaan sebanyak itu, Ponidi pun hanya menjawab singkat. "Tidak tahu Pak," ujar Ponidi.

Mendengar jawaban itu, hakim lalu meminta jaksa memberi tahu apa ancaman hukuman terkait hal tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Alfriady Effendi pun Iangsung menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk perkara tersebut yaitu hukuman mati. Jaksa mendakwa Ponidi dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi seharusnya Saudara mengatakan yang sebenarnya," ujarnya.

"Saudara Ponidi, jadi Anda tahu kan apa yang Anda bawa dan apa dampaknya. Jadi nggak usah berpura-pura, bohong Anda kalau tidak tahu. Jadi jika memang menerima lebih uangnya katakan saja," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved