Cuma Cicipi Rp 20 Juta, Kini Ponidi Didenda Rp 1 Miliar Akibat Jadi Kurir Sabu
Terdakwa Ponidi, warga Bunga Mayang dituntut hukuman 20 tahun penjara denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara terlibat sebagai kurir sabu dan ekstasi.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Ponidi alias Dul, warga Bunga Mayang Lampung Utara dituntut hukuman 20 tahun penjara denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara lantaran terlibat sebagai kurir dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,di PN Tanjungkarang Kamis (5/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriyady Efendi mengatakan Ponidi terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca: Aksi Ririn Curi Tabung Gas Milik Tetangga Kepergok Petugas Ronda, Begini Nasibnya
Dalam sidang tersebut juga, terdakwa memaparkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Arpan, sindikat Aceh.
Baca: VIDEO - Gurihnya Ikan Gurame Bakar Bumbu Kacang yang Menggoyang Lidah
"Orang dari Aceh yang anter barang, saya hanya komunikasi ke Arpan lewat telpon. Saya kenal Arpan saat di Palembang," tutur terdakwa.
Terdakwa menyebut, sudah berhasil 10 kali melakukan transaksi narkoba. Barang haram tersebut dikirim melalui jasa bus.
"Saya sudah 10 kali transaksi narkoba selama lima bulan terakhir. Uangnya saya transfer lewat rekening ke pemilik barangnya, orang Aceh (Arpan)," sebutnya.
Uang tersebut dipakai terdakwa guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Uangnya saya pakai beli motor dan biayai hidup orangtua. Saya masih menanggung hidup orangtua saya," ungkap terdakwa.
Sidang perkara kepemilikan 100 gram sabu-sabu dan 7.300 butir pil ekstasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/2/2018).
Agenda Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan terdakwa Ponidi (39).
Mantan narapidana Lapas Rajabasa ini mengaku mendapat uang sekitar Rp 20 juta yang digunakan untuk membeli sepeda motor.
Ketika ditangkap, Ponidi alias Dul baru enam bulan mendapat pembebasan bersyarat atas kasus pencurian truk yang dilakukannya.
"Saya dijanjikan mendapat uang sekitar Rp 60 juta kalau terjual semua, tapi baru terima sekitar Rp 20 juta. Uang ditransfer melalui rekening. Saya gunakan uang itu untuk beli motor dan biayai hidup orangtua," kata Ponidi.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Ponidi merupakan pemasok narkoba di wilayah Lampung.
Ponidi diringkus di dekat bengkel bubut di dekat Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP), Senin (31/7/2017) siang.
Petugas menemukan bungkusan berisi sabu-sabu seberat 100 gram yang dibuang Ponidi.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di rumah kontrakan Ponidi di Kelurahan Rajabasa Pramuka, Bandar Lampung.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 7.300 butir pil ekstasi jenis Hello Kitty yang dibungkus dengan enam bungkus besar dan 12 bungkus sedang dan 100 gram sabu-sabu. Ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu itu disimpan Ponidi di dalam lemari pakaian.
Dalam sidang sebelumnya Hakim Ketua Sahri Adami menanyakan apakah terdakwa mengetahui barang apa yang dibawa serta ancaman hukuman yang dijatuhkan apabila terbukti bersalah.
"Kamu tahu barang apa yang kamu bawa dan risiko yanga kamu terima jika membawa barang itu? Kamu tahu ineks itu apa dan itu dampaknya apa? 7.300 butir itu banyak, kalau semua orang di PN ini minum itu bisa rusak semua itu otak dan yang Iain. Jadi kamu tahu apa nggak itu yang kamu bawa?" cecar Sahri.
Mendapat pertanyaan sebanyak itu, Ponidi pun hanya menjawab singkat. "Tidak tahu Pak," ujar Ponidi.
Mendengar jawaban itu, hakim lalu meminta jaksa memberi tahu apa ancaman hukuman terkait hal tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Alfriady Effendi pun Iangsung menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk perkara tersebut yaitu hukuman mati. Jaksa mendakwa Ponidi dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi seharusnya Saudara mengatakan yang sebenarnya," ujarnya.
"Saudara Ponidi, jadi Anda tahu kan apa yang Anda bawa dan apa dampaknya. Jadi nggak usah berpura-pura, bohong Anda kalau tidak tahu. Jadi jika memang menerima lebih uangnya katakan saja," imbuhnya.