Aksi Ririn Curi Tabung Gas Milik Tetangga Kepergok Petugas Ronda, Begini Nasibnya
Saat itu tersangka bersama rekannya (pelaku 2 orang) mengambil tabung Gas elpiji 5 Kg yang terletak di dapur dalam rumah korban.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SEMULI - Sobirin alias Ririn ditangkap anggota Polsek Abung Semula karena terlibat aksi pencurian tabung gas ukuran 5 kilogram milik tetangganya, Selasa (4/4)
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, mengatakan penangkapan terhadap Ririn yang mempunyai nama asli Sobirin itu dilakukan karena tersangka terlibat aksi pencurian bersama rekannya yang dilaporkan oleh korban.
Baca: VIDEO - Gurihnya Ikan Gurame Bakar Bumbu Kacang yang Menggoyang Lidah
"Berdasarkan LP/61/B/III/2018 Res LU/ Sek Ab.Semuli, Rabu 4 April 2018, sekira pukul 16.00 WIB pelaku diamankan," ujar AKP Syahrial, Jumat (6/4)
Modus operandi tersangka bersama rekannya itu, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, pada Selasa (20/2/2018) sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu tersangka bersama rekannya (pelaku 2 orang) mengambil tabung Gas elpiji 5 Kg yang terletak di dapur dalam rumah korban, saat itu korban berada di rumah.
Baca: GRAFIS: Manchester City vs Manchester United: Derby Laga Adu Gengsi
Namun, pada saat kejadian tersebut, lanjutnya, aksi kedua kawanan pencuri itu diketahui oleh tetangga korban (Purwanto) yang tengah melaksanakan tugas ronda malam dan saksi mengenali salah satu pelaku yang telah diamankan tersebut. Aksi keduanya gagal mencuri tabung gas, karena diketahui tetangga.
"Sementara ini pelaku dan barang bukti telah diamanakan di Polsek Abung Semuli, dan tersnagka dijerat dengan pelanggaran Undang-undang KUHPidana Pasal 363," jelas AKP Syahrial.