Masih Ingat Kasus Pembunuhan Debt Collector, Segini Tuntutan Penjaranya

Selama persidangan terdakwa lebih banyak terdiam. Tuntutan yang diajukan jaksa dianggap tidak konsisten

Editor: Safruddin
tribun lampung/andreas heru jatmiko
Ali Imron, terdakwa pembunuhan debt collector, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ali Imron, terdakwa pembunuhan terhadap debt collector Indrayana, hanya terdiam selama jaksa membacakan tuntutan.

Ali Imron pun seakan pasrah manakala Jaksa Penuntut Umum Supriyanti menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Menurut jaksa, Ali Imron terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana tercantum dalam Pasal 338 KUHP.

Baca: Jaksa Cantik Kejati Lampung Ini Buang Jenuh dengan Memasak

Baca: Jadikan Ahli Dancer Juri Tari Tradisional, Orangtua Murid dan Pegiat Seni Somasi Dinas Pendidikan

Pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang Iain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

 "Melihat dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ali Imron dengan hukuman penjara selama 15 tahun sesuai dengan pasal yang disebutkan tadi," kata Supriyanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5/4/2018).

Terdakwa Ali Imron, warga Perum Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung menusuk Indrayana dengan pisau, pada 30 Oktober 2017 pukul 14.30 WIB di Perum BCA Jalan Cuk Nyak Dian, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat.

Awalnya korban dan saksi Hendra hendak menarik sepeda motor Honda Beat Pop BE 4978 AT warna putih milik Ali Imron yang menunggak kredit selama lima bulan.

 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved