DPRD Usul Nama Perkantoran dan Kawasan Bisnis Wajib Pakai Aksara Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung berencana mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang pelestarian adat istiadat dan Seni Budaya Lampung.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartaan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - DPRD Kota Bandar Lampung berencana mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang pelestarian adat istiadat dan Seni Budaya Lampung.
Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota, yang dipimpin ketua DPRD Wiyadi, Senin (9/4/2018), sejumlah fraksi menilai rapeda pelestarian adat istiadat dan seni budaya Lampung dinilai penting, mengingat ancaman budaya lokal yang terus mendapat ancaman dari budaya global.
Baca: Kesal Permintaan Ditolak, Pria Ini Hantam Kepala Temannya Sampai Bocor
Barlian Mansur selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar menilai Lampung memiliki aksara dan bahasa sendiri, akan tetapi banyak masyArakat Lampung sudah tidak peduli dengan adat istiadat dan budayanya.
Baca: Ingat La Nyalla yang Bikin Heboh Soal Mahar, Kini Hengkang dari Gerindra ke PBB
Bahkan sambung Barlian, dalam kehidupan sehari-hari sudah sangat jarang orang Lampung menggunakan bahasa Lampung di percakapannya. Belum lagi, pada pesta-pesta perkawinan, juga sulit ditemui atraksi budaya Lampung ditampilkan.
Barlian mengharapkan kedepan nama-nama gedung pekantoran, kawasan bisnis hotel restoran bukan saja dihiasai motif Lampung tapi wajib menggunakan aksara Lampung.
”Jadi kalau ada tamu atau wisatwan dari luar Lampung berkunjung ke Lampung mereka benar benar merasa berada di Lampung,” ujar politisi yang sudah tiga periode duduk di DPRD Kota ini. (*)