6 Tahun Buron, Pencuri Truk Ini Menyerah Usai Ditembak Saat Tepergok Maling Motor

Ironisnya, tersangka yang diketahui bernama Setiadi, warga Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung ini diringkus saat hendak mencuri sepeda motor.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: nashrullah
Tribun Lampung/Bayu Saputra
ST, DPO kasus pencurian truk, diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 10 April 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim gabungan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) bersama Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus buronan kasus pencurian truk yang kabur selama enam tahun.

Ironisnya, tersangka yang diketahui bernama Setiadi, warga Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung ini diringkus saat hendak mencuri sepeda motor.

Baca: Curi 52 Gelondong Kayu Sonokeling dari Hutan Lindung, 12 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Baca: Nah Loh! Kemendagri Perintahkan Pjs Gubernur Lampung Bayarkan Dana Bagi Hasil Milik Pemkot

Baca: THR PNS Tahun Ini Berupa Gaji Pokok Plus Tunjangan Kinerja, Bagaimana di Bandar Lampung?

Saat tepergok mencuri sepeda motor di Jalan Soekarno-Hatta, Bypass, Setiadi berusaha melawan sehingga petugas menembak kedua kakinya.

"Dia melawan, sehingga kami tembak. Setelah itu tersangka langsung kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," kata Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono saat ekspose, Selasa (10/4/2018).

Menurut Murbani, tersangka sebelumnya sudah tiga kali mencuri sepeda motor.

"Ini yang keempat kalinya. Dia juga DPO (buron) Polresta tahun 2013 kasus pencurian truk pupuk subsidi, " ungkapnya.

Murbani mengatakan, selama buron ternyata pelaku bersembunyi di di Medan, Sumatera Utara.

Namun setelah pulang ke Bandar Lampung, Setiadi justru mengulangi berbuat kriminal dengan mencuri sepeda motor.

Baca: Ratusan Pohon Kedondong Hutan Masih Hantui Pengendara di Bandar Lampung

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Komisaris Harto Agung Cahyono menambahkan, dari tangan tersangka diamankan sepeda motor Suzuki Satria tanpa pelat nomor kendaraan.

Menurut Harto, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Terkait truk curian, kata Harto, tersangka mengaku sudah menjualnya kepada seseorang di wilayah Tangerang.

"Jadi tersangka akan kami proses dengan dua kasus sekaligus, yaitu pencurian truk dan pencurian sepeda motor. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas karena perbuatannya sudah sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved