Akui Tahan Dua Randis, Mantan Pejabat Ini Tuding Bupati Pringsewu Jegal Kariernya
Dia menilai ada upaya untuk menjegal kariernya yang sudah 25 tahun mengabdi sebagai aparatur sipil negara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkab Pringsewu Ananto Pratikno mengaku belum memulangkan dua kendaraan dinasnya.
Alasannya, ia merasa belum pernah melakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan penggantinya.
Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Pemkab Pringsewu Waskito mendatangi Polsek Pringsewu Kota, Selasa, 10 April 2018. Kedatangan Waskito untuk melaporkan polemik belum dikembalikannya dua kendaraan dinas oleh oknum pejabat setempat.
Baca: Dua Randis Dikuasai Mantan Pejabat, Pemkab Pringsewu Lapor Polisi
Baca: VIDEO: Snorkeling Sambil Berburu Nemo di Pantai Minang Rua
Ananto mengaku masih menunggu penjelasan Bupati Pringsewu Sujadi dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terkait penurunan jabatan eselonnya. Yakni dari eselon III/a menjadi eselon III/b.
"Ini adalah kesewenang-wenangan. Karena bupati dan Baperjakat sudah dua kali melanggar PP 53 tentang Disiplin PNS," katanya.
Atas kondisi tersebut, Ananto ingin meminta penjelasan. Dia menilai ada upaya untuk menjegal kariernya yang sudah 25 tahun mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN). (*)