Pilgub Lampung 2018

Masih Masa Perbaikan Data Pemilih Pilgub, Ini Pesan KPU Lampung

Komisi Pemilihan Umum Lampung masih menunggu tanggapan dan masukan berbagai pihak dan masyarakat.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Dok Tribun Lampung
Rapat Pleno DPS Pilgub Lampung. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum Lampung masih menunggu tanggapan dan masukan berbagai pihak dan masyarakat.

Itu terkait perbaikan data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018.

Berdasarkan jadwal, KPU kabupaten/kota akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) pada 19 April.

Setelah itu, berlanjut penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20 April.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu masukan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu), masyarakat, termasuk tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terkait DPS," ujar anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih, Rabu (11/4/2018).

"Kalau ada masukan, silakan sampaikan. Nanti akan kami klarifikasi, kami cocokkan dengan data yang ada," imbuhnya.

Handi menjelaskan, tanggapan dan masukan untuk perbaikan DPS dari masyarakat, Panwaslu, maupun tim pasangan calon, harus lengkap dengan data dan bukti. Berupa KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Handi mengungkapkan, tahapan DPS HP dari Panitia Pemungutan Suara (tingkat desa/kelurahan) sudah berada di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Personel PPK akan mengecek lagi nama ganda, orang yang sudah meninggal dunia, sampai nama yang belum terdaftar.

"Masih ada kesempatan bagi warga yang belum terdaftar untuk masuk DPT," katanya.

Dalam rapat koordinasi KPU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung, Jumat (6/4/2018) pekan lalu, terungkap masih ada 242.323 calon pemilih pilgub yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Handi menjelaskan, KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) berjumlah 7.206.982. Setelah melalui sinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir, jumlahnya menjadi 6.272.300.

"Sebanyak 6.272.300 dicoklit (pencocokan dan penelitian) oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di 15 kabupaten/kota. Setelah dicoklit, hasilnya menjadi 5.919.411 dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara). Terdapat 242.323 calon pemilih non-KTP elektronik yang tersebar di 15 kabupaten/kota," papar Handi dalam rakor.

Apabila sampai 17 April tidak memperoleh surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari disdukcapil, maka 242.323 calon pemilih itu tidak bisa terdaftar dalam DPT dan terancam tak bisa mencoblos.

"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, sepanjang memiliki e-KTP atau suket (dari disdukcapil), tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub 27 Juni 2018, pada pukul 12.00-13.00 WIB," jelas Handi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved