9 Tahun Curi Emas Sepotong Demi Sepotong, Pria Tua Ini Diganjar Hukuman Segini

"Barang bukti 755 buah emas dan barang lainnya yang diambil terdakwa juga agar dikembalikan," ujarnya

Editor: Safruddin
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Terdakwa pencuri emas The Joe An, keluar dari ruang sidang PN Solo, Kamis (12/4/2018) siang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SOLO - Sidang kasus pencurian 10 kilogram emas yang terjadi di Kota Solo dengan terdakwa, The Joe An (60), akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/4/2018) siang.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Agus Iskandar.

Sebelumnya pada Kamis (5/4/2018) lalu, Endang membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Terdakwa The Jo An bersalah dan ditengarai kuat melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa pun telah memeriksa kedelapan saksi dan meyakini bahwa yang bersangkutan memiliki unsur mengambil barang yang bukan miliknya.

Baca: Nia Ramadhani Tulis Sindiran Untuk Jessica Iskandar, Apa Katanya?

Ia meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melalukan tindakan melanggar hukum.

Lalu memenjarakan terdakwa selama tiga tahun dikurangi masa tahanan.

"Barang bukti 755 buah emas dan barang lainnya yang diambil terdakwa juga agar dikembalikan," ujarnya saat itu.

Namun PN  Solo memberi vonis hukuman penjara kepada terdakwa kasus pencurian emas sepuluh kilogram, The Joe An selama 2 tahun 6 bulan.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang utama PN Solo.

Hakim Ketua Agus Iskandar memimpin jalannya sidang yang dihadiri oleh terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Saptopawuri.

 

Dalam pembacaan putusan, Agus menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menimbang bukti dan kesaksian, terdakwa The Joe An divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan dan membayar uang perkara sebesar Rp2.500," ujarnya dalam persidangan.

Baca: Nia Ramadhani Tulis Sindiran Untuk Jessica Iskandar, Apa Katanya?

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved