BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti 3,5 Kg Sabu
BNNP Lampung menggelar pemusnahan barang bukti narkotika sitaan dari bulan Januari hingga Maret 2018 dengan berat 3,5 Kg Sabu.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar pemusnahan barang bukti narkotika sitaan dari bulan Januari hingga Maret 2018 dengan berat 3,5 Kg Sabu di Kantor BNNP di Jalan Ikan Bawal Telukbetung Selatan , Kamis (12/4).
Baca: Koleksi Lea Jeans Keren dan Trendi Hadir di SOGO
Kepala BNNP Provinsi Lampung Gelar, Tagam mengatakan bahwa pihaknya ingin menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa barang bukti penyitaan kasus narkoba selalu dimusnahkan. Karena banyak orang mengatakan bahwa barang bukti dibiarkan dan kembali beredar.
Baca: Bisa Jadi Sarang Kuman, Segera Cuci Bantal Jika Ada Tanda-tanda Ini
"Jadi kami lakukan juga untuk membuktikan kepada masyarakat kalau barang bukti itu, sitaan kami langsung dimusnahkan. Karena banyak Informasi masyarakat mengatakan barang bukti beredar lagi di lapangan, salah satu bukti kami berkomitmen dan melakukan penindakan pemusnahan," kata Tagam saat diwawancara Tribun, Kamis (12/4).
