VIDEO: Pembunuh Debt Collector Menangis Saat Bacakan Pembelaan
Sesekali, terdakwa berhenti sejenak menahan tangis serta mengusap air mata yang menetes saat mengakui perbuatannya di depan majelis hakim.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Terdakwa Ali Imron menangis ketika membacakan pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 12 April 2018.
Sesekali, terdakwa berhenti sejenak menahan tangis serta mengusap air mata yang menetes saat mengakui perbuatannya di depan majelis hakim.
Dalam pembelaannya, Ali Imron mengaku bersalah dan akan menerima hukuman yang akan dijatuhkan.
"Saya akui saya bersalah dan akan menerima hukuman. Namun, saya dengan jujur mengatakan tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban," ujar Ali terbata-bata.
Baca: Mediasi Ganti Rugi Lahan JTTS, Begini Kata Wabup Tulangbawang
Masih kata dia, umurnya sekarang sudah masuk usia lanjut. Menurut dia, apakah salah jika dirinya membela diri saat kendaraan miliknya diambil secara paksa.
"Apakah saya salah ketika saya membela diri saat ada orang yang mau merampas kendaraan milik saya? Apalagi saat itu saya mendapat pukulan dari korban. Tapi, sekali lagi saya mohon maaf. Umur saya saat ini sudah tua. Jadi saya mohon keringanan hukuman kepada majelis hakim," kata Ali.
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Hendra, menjelaskan bahwa kliennya sangat awam dengan hukum. ”Terdakwa hanya melakukan pembelaan diri. Menurut kami, seharusnya dalam pasal harus ada unsur pemaafnya,” kata Hendra.
"Jadi terdakwa seharusnya mendapat keringanan karena memang tidak ada unsur sengaja atau direncanakan. Ia hanya melakukan pembelaan diri saat itu. Jadi saya harap hakim ketua dapat mempertimbangkan hal tersebut," tutur Hendra.
Baca: Makam Dibongkar untuk Autopsi, Ibunda Yogi: Kami Ingin Keadilan
Dalam kasus ini, Ali Imron didakwa membunuh seorang debt collector perusahaan pembiayaan bernama Indra Yana.
Dia ditemukan tewas akibat ditikam Ali yang tak lain adalah konsumennya di kompleks Perumahan BCA, Jalan Cut Nyak Dien, Bandar Lampung, Jumat, 8 Desember 2017.
Ketika itu Ali Imron diberhentikan korban bersama temannya. Kedua orang itu ingin mengambil sepeda motor yang sedang ia kendarai bersama sang istri.
Ali bersikukuh tidak mau memberikan motornya. Ia meminta korban Indra Yana dan rekannya menunjukkan surat tugas dari perusahaan leasing.
Namun, permintaan Ali tidak diindahkan. Ia pun melontarkan kalimat bahwa perbuatan kedua orang itu sama saja dengan perampok.
Kata perampok itu membuat Indra Yana emosi. "Dia langsung mukul saya," ujarnya.
Tidak terima, amarah Ali Imron memuncak. Ia gelap mata dan langsung mengambil pisau di dalam tas dan menikam Indra hingga tewas. (*)