Ogah Penuhi Panggilan Komisi I, Yusuf Kohar: Rolling Sudah Sesuai Aturan

Yusuf Kohar menegaskan, dirinya enggan memenuhi panggilan DPRD dengan alasan mutasi pejabat yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Yusuf Kohar 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Plt Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tidak memenuhi panggilan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung. Komisi I ingin meminta penjelasan Kohar terkait rolling 25 pejabat di lingkungan pemkot yang dinilai melanggar.

Yusuf Kohar menegaskan, dirinya enggan memenuhi panggilan DPRD dengan alasan mutasi pejabat yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

“Saya enggak mau datang. (Mutasi) Itu sudah sesuai kok, dan itu ranah eksekutif. Jadi tidak perlu saya datang,” kata Kohar saat dikonfirmasi via ponsel, Jumat, 13 April 2018.

Baca: Supervisi di Bandar Lampung, KPK Singgung Rolling Pejabat oleh Yusuf Kohar

Saat ditanya lagi apakah dirinya takut berpolemik dengan DPRD, Kohar berkelit. “Tidak, itu sudah sesuai. Saya tidak perlu datang,” tambahnya.

Pada Senin lalu, Yusuf Kohar menyatakan siap menghadiri undangan DPRD untuk menjelaskan keputusannya memutasi pejabat. “Kalau saya dipanggil DPRD, saya siap saja. Kenapa? Akan saya jelaskan,” kata Kohar saat itu.

Mutasi 25 pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung oleh Yusuf Kohar dinilai melanggar aturan. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negara Sipil sebagai Pelaksana Tugas.

Baca: Adu Tembak dengan Petugas BNNP, Dua Pengedar Sabu Tewas

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, pihaknya perlu menyikapi dugaan pelanggaran dan kesalahan administrasi yang dilakukan Yusuf Kohar.

Menurut Wiyadi, sejumlah kesalahan Kohar adalah penunjukan Plt yang didasarkan jabatan kosong dan efektivitas kinerja pejabat agar tidak merangkap jabatan tidak ada dasarnya.

Pasalnya, sambung Wiyadi, jabatan diisi oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Yusuf Kohar sudah ada pelaksana tugasnya, dan sebagian besar berasal dari satuan kerja di lingkungan yang sama. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved