BREAKING NEWS LAMPUNG
Terdakwa Kasus 1,6 Ton Ganja Dibekuk di Aceh
Setelah itu, jaksa mengajukan kasasi. Hasilnya, Zulkiran divonis 20 tahun penjara.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NATAR - Petugas Kejaksaan Tinggi Lampung membekuk Zulkiran, terdakwa kepemilikan 1,6 ton ganja, di Langsa, Aceh.
Wakajati Lampung Jaja Subagja mengatakan, Zulkiran menjadi buron sejak tahun lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulangbawang pada 5 April 2017, hakim memvonis bebas Zulkiran.
Baca: Kejati Lampung Tunggu Buron 1,6 Ton Ganja di Bandara
Baca: Kebakaran Hebat Melanda Pasar Cendrawasih Metro
Setelah itu, jaksa mengajukan kasasi. Hasilnya, Zulkiran divonis 20 tahun penjara.
"Setelah itu terdakwa melarikan diri. Kami mengejar yang bersangkutan. Akhirnya setelah bekerja sama dengan kejaksaan di Langsa, yang bersangkutan kami tangkap," jelas Jaja saat menggelar konferensi pers di depan ruang VIP Bandara Radin Inten II, Branti, Lampung Selatan, Jumat, 13 April 2018. (*)