BREAKING NEWS LAMPUNG

Polisi Duga 2 Pelaku di Rumah TO Curanmor Adalah Pengedar

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, kedua tersangka kuat dugaan adalah pengedar..

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yudy Chandra Erlianto saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin 16 April 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kedua tersangka IS (16) dan Arta Nafia (25) yang ditangkap di rumah target operasi (TO) berinisal AR pelaku curanmor, yang Jalan Budaya Dusun Tegal Lega Karang Anyar Jati Agung Lampung, diduga adalah pengedar.

Baca: Kejar TO Curanmor, Polresta Malah Dapati 153 Pil Ekstasi dan 74,83 Gram Sabu

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, kedua tersangka kuat dugaan adalah pengedar.

Baca: GRAFIS: Ini Alasan Kenapa Kamu Harus Rajin Baca Buku!

"Semantara masih pengembangan, dan saat ini diprakirakan kedua tersangka adalah pengedar terutama sabu dan ekstasi dan ini masih dalam upaya tindak lanjut," tuturnya saat gelar ekspose, Senin 16 April 2018.

Baca: Kawan Lama Butuh Biaya Banyak untuk Berobat Anak, Hanung Bramantyo dan Zaskia Lakukan Hal Ini

Terkait apakah tersangka pemain lokal atau antar kabupaten, Yudy mengaku masih lidik.

"Tapi tentunya akan diedarkan di wilayah Lampung Selatan dan Bandar Lampung perkiraanya demikian," tegasnya.

Meski demikan, Yudy mengaku pihaknya tengah melakukan pemeriksaan barang haram tersebut.

"(Sumber barang) belum bisa kami sampaikan, karena kami yang sudah saya sampaikan saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran lebih lanjut terhadap tsk selanjutnya," tukasnya.

Yudy kembali menegaskan, dari hasil pemeriksaan dari IS dan Arta, barang haram berupa sabu dan pil extacy merupakan milik AR..

"Barang barang jenis Narkotika tersebut dan timbangan adalah milik yang punya rumah (AR) DPO," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kejar target operasi (TO) pelaku spesialis curanmor, TEKAB 308 Polresta Bandar Lampung malah dapati 153 pil ekstasi dan sabu seberat 74,83 gram.

Kejadian ini berlangsung pada Rabu 11 April 2018 sekitar pukul 22.00 wib saat Tekab 308 Polresta Bandar Lampung melakukan pengejaran terhadap TO curanmor berinisial AR.

Selain mendapati 153 pil ekstasi dan sabu seberat 74,83 gram di rumah target operasi (TO) berinisal AR, TEKAB 308 Polresta Bandar Lampung juga mengamankan dua pemuda yang berada di dalam rumah AR yang terletak di Jalan Budaya Dusun Tegal Lega Karang Anyar Jati Agung Lampung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved